Penyebab Bareskrim Sulit Usut Tindak Pidana Medsos

Menurut Himawan, hate speech, SARA, dan pencemaran nama baik, dianggap biasa di negara asal Facebook dan Twitter.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Mar 2017, 08:32 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2017, 08:32 WIB
Ilustrasi media sosial
Ilustrasi sosmed (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Perbedaan regulasi jadi salah satu tantangan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam menindak penyebar kebencian, pencemaran nama baik dan SARA di media sosial atau medsos.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan, Facebook atau Twitter masih enggan memberikan data pemilik akun yang tengah diselidiki atas dugaan tindak pidana.

"Perbedaan regulasi ini antara negara kita dengan pemilik FB dan Twitter. Dia (pemilik Facebook dan Twitter) tidak akan memberikan data kepada kita," kata Himawan di acara Gathering Jurnalis Trunojoyo di Ancol, Jakarta Utara, Minggu 26 Maret 2017.

Menurut Himawan, hate speech, SARA, dan pencemaran nama baik dianggap biasa di negara asal Facebook dan Twitter. Sehingga, kata Himawan, Bareskrim cukup kesulitan melacak dan mengantongi data pemilik akun yang diduga menyebarkan konten tersebut.

"Maka mereka anggapnya biasa saja. Jadi perbedaan regulasi jadi tantangan bagi kami," ucap Himawan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya