Terdakwa Suap Jalan di Maluku Akui Beri Anggota Komisi V DPR Uang

Dari uang suap jalan Rp 385 tersebut, Amran memberikan masing-masing Rp 50 juta kepada ketua dan wakil ketua Komisi V DPR.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Mar 2017, 14:44 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2017, 14:44 WIB
20160504- Kepala BPJN Amran Hi Mustary-Jakarta- Helmi Afandi
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Amran Hi Mustary usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek ijin infrastruktur di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (4/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, membacakan pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017) terkait kasus suap jalan.

Dalam nota pembelaannya, Amran mengaku bersalah dan menyampaikan permintaan maaf. Amran juga mengaku telah memberikan uang kepada belasan anggota Komisi V DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada 6-9 Agustus 2015.

"Pada waktu itu, kami sebagai tuan rumah ingin memberikan souvenir dan oleh-oleh. Tapi, karena bingung, akhirnya kami memberikan amplop berisi uang," ujar Amran.

Amplop yang diberikan kepada anggota Komisi V DPR RI total Rp 385 juta. Menurut pengakuan kuasa hukum Amran, uang tersebut diperoleh Amran dari pengusaha atau kontraktor di Maluku.

Dari uang suap jalan Rp 385 tersebut, Amran memberikan masing-masing Rp 50 juta kepada ketua dan wakil ketua Komisi V DPR. Sisanya dibagi-bagikan kepada anggota Komisi V DPR lainnya.

Pada persidangan sebelumnya, Amran mengaku menyerahkan secara langsung uang dalam amplop tersebut kepada dua anggota Komisi V DPR, yakni politikus PDI-P Damayanti Wisnu Putranti dan politikus Partai Golkar Elion Numberi.

Pemberian uang tersebut, diakui Amran bukan sebagai suap. Amran berdalih saat itu dirinya baru saja menjabat sebagai Kepala BPJN dan belum mengetahui adanya program aspirasi anggota DPR.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Amran pidana penjara sembilan tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. JPU KPK menilai perbuatan Amran tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Amran juga tidak mengakui seluruh perbuatan dan tidak mengembalikan seluruh uang yang diperoleh dari hasil kejahatannya. Selain itu, Amran terbukti menyerahkan uang suap jalan kepada Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebesar Rp 6,1 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya