Korupsi Proyek Jalan, Politikus PAN Dituntut 13 Tahun Penjara

Dia terbukti telah menikmati uang korupsi proyek jalan ini untuk kepentingan dirinya dan partai.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Mar 2017, 16:45 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2017, 16:45 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi
Ilustrasi Kasus Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi Taufan Tiro pidana selama 13 tahun penjara denda dan Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di Maluku dan Maluku Utara. Andi disebut menerima uang sebesar Rp 7,1 miliar.

"Meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Abdul Basyir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).

Jaksa KPK menganggap Andi Taufan Tiro telah bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Andi juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Andi juga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai penyelenggara negara dan juga berkeinginan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Selain itu, Andi juga telah menikmati uang suap ini untuk kepentingan dirinya dan partai.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah Andi berlaku sopan di persidangan dan belum pernah bersalah dan dihukum. Andi juga telah mengaku menerima sebagian uang yang dia terima dari hasil korupsi.

Jaksa Basyir juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mecabut hak politik Andi selama lima tahun usai menjalani pidana pokok. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun," kata dia.

Andi dikenai pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Lima di antaranya adalah anggota DPR.

Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN, Yudi Widiana Adia dari Fraksi PKS, dan Musa Zainudin dari Fraksi PKB.

Sementara, tersangka lain dalam kasus korupsi pembangunan jalan ini yang sudah ditetapkan oleh KPK yakni, Komisaris PT Cahaya Mas Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya