Kelar Sidang Eksepsi, Hasto Minta Seluruh Kader PDIP Jaga Loyalitas ke Megawati

Terdakwa Hasto Kristiyanto kelar membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku.

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 21 Mar 2025, 15:10 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2025, 15:10 WIB
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri didampingi putranya yang juga Ketua DPP DPIP bidang Ekonomi Kreatif Prananda Prabowo dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri didampingi putranya yang juga Ketua DPP DPIP bidang Ekonomi Kreatif Prananda Prabowo dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di halaman Masjid At-Taufiq dalam rangkaian upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-79 RI. (Foto: Dokumentasi PDIP).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Hasto Kristiyanto kelar membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku.

Dalam kesempatan itu, Hasto meminta para kader dan simpatisan PDIP untuk menjaga loyalitas terhadap Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

"Terima kasih teman-teman dan seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan banggakan. Saya juga berterima kasih kepada majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada saya dan penasihat hukum untuk membacakan eksepsi," tutur Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

"Saya sendiri yang menulis eksepsi ini dengan tangan saya di rumah tahanan. Ada 27 lembar yang ketika diterjemahkan menjadi 20 lembar. Ini menunjukkan suatu spirit yang bekerja untuk menegakkan keadilan," sambungnya.

Hasto menyebut, eksepsi tersebut tidak hanya berisikan pembelaan hukum, namun juga perspektif ideologis dan historis tentang pentingnya keadilan bagi bangsa Indonesia.

"Keadilan itu sangat hakiki, melekat pada prinsip yang berketuhanan, demokrasi, kebangsaan, dan keadilan sosial itu sendiri. Jika kita mengabaikan praktik-praktik ketidakadilan, maka kita sama saja dengan membunuh masa depan kita sebagai bangsa," jelas dia.

Sekjen PDIP itu pun turut mengingatkan kepada seluruh kader untuk tetap tenang dan menguatkan dukungan untuk Megawati Soekarnoputri.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pers dan seluruh akar rumput partai, anak ranting, ranting PAC, DPC. Tetap tenang, terus bersemangat, dan berikan dukungan serta loyalitas tertinggi kepada Ketua Umum kita, Ibu Megawati Soekarnoputri, dalam mengabdi kepada bangsa dan negara serta menjalankan tugas-tugas internasionalnya," Hasto menandaskan.

Promosi 1

Eksepsi Hasto: KPK Daur Ulang Kasus yang Sudah Inkracht

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Hasto Kristiyanto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Hasto sebelumnya menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar asas kepastian hukum, dengan istilah mendaur ulang perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Proses daur ulang kasus yang sudah inkracht ini jelas melanggar asas kepastian hukum. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk membuka kembali kasus yang telah selesai tanpa adanya bukti baru," tutur Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Hasto mengulas kasus Harun Masiku yang sebelumnya telah diputus pengadilan, bahwa tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan keterlibatan dirinya.

"Dalam putusan pengadilan yang telah inkracht, tidak ada keterlibatan saya. KPK justru mendaur ulang kasus ini tanpa dasar hukum yang jelas," jelas dia.

Dia menegaskan, kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam penegakan hukum, termasuk dalam Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Sementara, asas kepastian hukum itu diyakini telah dilanggar melalui proses daur ulang perkara yang tidak hanya merugikan terdakwa namun juga para saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

"Sebagian besar saksi ditunjukkan cetakan atau print out pemeriksaan tahun 2020, lalu diminta menandatangani kembali dengan tanggal pemeriksaan tahun ini. Ini jelas mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan sebelumnya," ungkapnya.

Hasto Kristiyanto kemudian mengutip Pasal 3 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa KPK harus berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap HAM.

Dia juga merujuk pada Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang melarang pengulangan perkara yang telah diputus atau ne bis in idem.

"Kasus ini sudah diputus oleh pengadilan dan tidak ada fakta hukum baru yang muncul. KPK tidak memiliki dasar untuk membuka kembali kasus ini," Hasto menandaskan.

Infografis

Infografis Kronologi Hasto Kristiyanto Ditahan KPK
Infografis Kronologi Hasto Kristiyanto Ditahan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya