Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath atas kasus dugaan pemufakatan makar. Bersama empat rekannya yang lain, Al Khaththath ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penahanan terhadap kelima tersangka merupakan alasan subjektivitas dari penyidik setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam.
"Dievaluasi oleh penyidik untuk kelima tersangka ini dilakukan penahanan di Mako Brimob selama 20 hari ke depan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (1/4/1017).
Advertisement
Menurut dia, kelima orang tersebut dijerat dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP atas dugaan makar. Argo menambahkan, dari tangan kelimanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen.
"Ada surat, ada dokumen, sudah kami lakukan penyitaan," ucap dia.
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath ditangkap kepolisian bersama empat orang lainnya. Mereka ditangkap atas tuduhan pemufakan makar.
"Informasinya begitu. (Al Khaththath) bersama empat orang lainnya atas dugaan permufakatan makar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat 31 Maret 2017.
Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan kliennya Muhammad Al Khaththath tidak berniat berbuat makar.
"Beliau tidak pernah berniat makar. Beliau mengatakan hanya ingin melaksanakan demo sebagai penanggung jawab demo hari ini. Keinginannya itu petahana yang mencalonkan gubernur karena sudah jadi terdakwa, supaya ada ketentuan hukum," ujar Michdan.