Pengakuan Nazaruddin soal 2 Politikus di Kasus E-KTP

Saat ditanya apakah tidak mengenal semua anggota Komisi II DPR saat itu terkait kasus e-KTP, Nazaruddin pun mulai terkekeh.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Apr 2017, 20:16 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2017, 20:16 WIB
20160929- Nazaruddin Dipanggil KPK Terkait e-KTP-Jakarta- Helmi Afandi
Terpidana korupsi yang juga mantan anggota DPR M Nazaruddin seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/9) Nazaruddin kembali dipanggil KPK terkait kasus pengadaan e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Nazaruddin beberkan penerimaan uang kasus e-KTP untuk mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Marchus Mekeng dan tiga wakilnya, Olly Dondokambey, Mirwan Amir dan Tamsil Lindrung.

Nazar mengatakan, Mekeng menerima uang USD 1 juta dan USD 400 ribu. Sedangkan tiga wakilnya, yakni Olly dan Mirwan masing-masing sebesar USD 1 juta dan USD 200 ribu, sementara Tamsil Lindrung USD 700 ribu.

Selain kepada para pimpinan Banggar, Nazar juga mengungkap penerimaan uang kepada para mantan anggota Komisi II DPR RI. Namun Nazar seolah menutupi keterlibatan Yasonna Laoly yang juga merupakan mantan anggota Komisi II DPR.

"Enggak tahu," ujar Nazar di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, saat dicecar perihal penerimaan uang terhadap Yasonna Laoly yang kini menjabat sebagai Menkumham, Senin (3/4/2017).

Saat ditanya apakah tidak mengenal semua anggota Komisi II DPR saat itu, Nazaruddin pun mulai terkekeh. "Enggak kenal semua, he-he-he," kata Nazar.

Termasuk ketika ditanya perihal keterlibatan dan penerimaan uang bancakan e-KTP kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Nazar kembali terkekeh.

Dalam dakwaan kasus e-KTP terhadap Irman dan Sugiharto, Yasonna Laoly disebut menerima uang USD 84 ribu. Sedangkan Setya Novanto disebut terima uang sebesar 11 persen, atau sekitar Rp 574 miliar.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Dalam dakwaan juga disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun. KPK juga sudah menetapkan satu tersangka baru, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai 'operator utama' bancakan e-KTP.

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto menegaskan tidak menerima apa pun dari kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

"Saya demi Allah kepada seluruh Indonesia, bahwa saya tidak pernah menerima apa pun dari e-KTP," ujar pria yang karib disapa Setnov ini saat berpidato dalam Rakornis Partai Golkar di Redtop Hotel Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

Bantahan juga datang dari Yasonna Laoly. "Sebagai partai oposisi kita tidak ikut cawe-cawe soal e-KTP. Dalam pembahasan program dan anggaran, Fraksi PDI Perjuangan sangat kritis," kata Yasonna kepada Liputan6.com, Kamis, 9 Maret 2017.

Oleh sebab itu, Yasonna menegaskan pihaknya tidak terlibat sama sekali dalam bagi-bagi fulus proyek (kasus e-KTP) yang menghabiskan anggaran Rp 5,9 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya