Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim sidang kasus e-KTP menolak menetapkan Miryam Haryani sebagai tersangka terkait dugaan memberikan keterangan palsu dalam kasus tersebut. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku akan menanyakan langsung hal tersebut.
"Ya nanti kita lihatlah. Apa dasarnya hakim menolak, kita segera gelar dengan teman-teman penyidik," kata Agus saat ditemui di Gedung Watimpres Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Terkait Miryam yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP, ia menilai, mantan anggota komisi II DPR RI itu pantas menjadi tersangka.
"Bukan hanya keterangan palsu, tapi kalau yang bersangkutan juga menerima (aliran dana e-KTP), pantas juga menjadi tersangka," tutur dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani kasus e-KTP menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Permintaan penetapan tersangka atas mantan anggota Komisi II DPR RI itu ditolak majelis hakim.
Hal tersebut tak lantas membuat jaksa tak tinggal diam. Jaksa tengah mencari cara untuk memberi efek jera terhadap Miryam yang diduga memberi keterangan palsu.
"Kita masih pelajari kalau ada alat bukti cukup, segala sesuatu bisa terjadi. Mengenai keterangan palsu atau tidak kan mekanismenya macam-macam. Bisa dari Pasal 174 KUHAP tapi tanpa itu pun sebenarnya bisa melakukan tindakan tertentu jika bukti cukup dan diperlukan," ujar jaksa KPK, Abdul Basir, sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2017.
Pada sidang Kamis 30 Maret 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani kasus e-KTP menetapkan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani sebagai tersangka. Namun permintaan itu ditolak.
Keputusan JPU KPK ingin menetapkan Miryam sebagai tersangka diduga lantaran memberikan keterangan palsu saat persidangan. Apalagi, sebelum sidang Miryam telah lebih disumpah akan memberikan keterangan benar.
Miryam juga selalu berkelit menerima uang korupsi pengadaan e-KTP. Dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP, ia disebut sebagai perantara suap kepada anggota Komisi II DPR. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Miryam juga mengakui hal tersebut.
Namun BAP tersebut kini dicabut Miryam dengan dalih merasa tertekan saat proses penyidikan sebagai saksi di Gedung KPK. Selama empat kali pemanggilan sebagai saksi, Miryam mengaku memberikan keterangan agar penyidik senang dan proses penyidikan kasus e-KTP cepat usai.
"Tadi kita minta majelis menetapkan Miryam berdasarkan Pasal 174, keterangan palsu. Dan kita juga minta ditahan. Ketua majelis bilang nanti saja. Kita amati dari kemarin sampai hari ini, kita lihat inkonsistensi (keterangan Miryam S Haryani)," kata Jaksa Irene usai sidang lalu.
Hakim Tolak Miryam Jadi Tersangka di Sidang e-KTP, Ini Reaksi KPK
Ketua KPK menilai, mantan anggota komisi II DPR RI, Miryam S Haryani pantas menjadi tersangka di kasus e-KTP.
Diperbarui 03 Apr 2017, 16:24 WIBDiterbitkan 03 Apr 2017, 16:24 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kalah Lagi dari Arsenal, Real Madrid Tersingkir
Apple Mau Latih AI Tanpa Akses Data Pengguna, Bagaimana Caranya?
Top 3: Tengkulak Lenyap Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Harga Pangan Lebih Murah?
Top 3 Islami: Foto-Foto Mahalini Kenakan Jilbab Meleyot yang Diprediksi jadi Tren 2025
6 Posisi Tidur Ini Bisa Ungkap Kepribadian Sosialmu, Seberapa Mudah Kamu Disukai Orang?
Sejarah Saus Kacang, Ciri Khas yang Hampir Selalu Ada di Aneka Salad ala Indonesia
KPK Duga Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Belum Disubsidi, Kendaraan Hidrogen Masih Sulit Bersaing di Indonesia
Waspada Penipuan! Begini Cara Mudah Cek Tilang ETLE dan Bayar Denda
Polda Sumut Ungkap Aktivitas Live Streaming Pornografi, Mirisnya Libatkan Anak di Bawah Umur
Pesona Bukit Bintang, Wisata Cantik Menikmati City Lights di Yogyakarta
Resep Ayam Suwir Rica-Rica Kemangi yang Sanggup Jadi Penghabis Nasi