GKR Hemas Beri Waktu 24 Jam ke MA Batalkan OSO Jadi Ketua DPD RI

GKR Hemas meminta MA segera membatalkan tindakan pengambilan sumpah terhadap OSO sebagai ketua DPD RI.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Apr 2017, 13:56 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2017, 13:56 WIB
Gusti Kanjeng Ratu Hemas
Gusti Kanjeng Ratu Hemas menyebut pemilihan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD yang ricuh semalam adalah ilegal. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPD RI Periode 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mempertanyakan sikap Wakil Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Suwardi yang melantik Pimpinan DPD RI baru pengganti dirinya.

Istri dari Sri Sultan Hamengkubuwono X ini menegaskan, dirinya tidak pernah mengundurkan diri apalagi dinyatakan berakhir. Sehingga, tidak pernah terjadi kekosongan pimpinan DPD RI.

"Kami mempertanyakan kepada Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Suwardi agar segera menjelaskan ke publik, mengapa melakukan tindakan pengambilan sumpah yang bertentangan dengan putusan MA," kata GKR Hemas dalam konferensi pers di rumah dinasnya Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).

Dia memberikan waktu 24 jam kepada MA untuk menjelaskan ke publik secara rasional, terkait alasan di balik tindakan pengambilan sumpah tersebut.

"Demi menjaga keluhuran martabat dan kewibawaan MA, kami minta dengan segera MA untuk membatalkan tindakan pengambilan sumpah tersebut," tegas dia.

Saat ditanya langkah hukum apa yang akan ditempuh, dia menjawab belum mengetahuinya. "Itu dulu pernyataan saya, nanti dulu ya," tutur Hemas.

Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Suwardi sebelumnya melantik Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD RI 2014-2019. Namun MA hingga kini belum memberikan keterangan terkait pelantikan Wakil Ketua MPR itu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya