Kata Kapolda Metro soal Penundaan Sidang Tuntutan Ahok

Iriawan mengaku belum mendapatkan respons dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara Ahok.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Apr 2017, 16:54 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2017, 16:54 WIB
20170404-Sidang Ke-17 Pemeriksaan Ahok sebagai Terdakwa-Antonius
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap duduk di kursi terdakwa untuk menjalani sidang kasus dugaan penodaan agama di Gedung Kementan Jakarta, Selasa (4/4). Sidang ke-17 ini beragenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan angkat suara terkait surat permintaan penundaan sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sidang tersebut dijadwalkan dilaksanakan pada Selasa, 11 April 2017 mendatang.

"Kan cuma saran. Boleh dong (kirim surat), namanya saran," ujar dia saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/4/2017).

Iriawan mengaku belum mendapatkan respons dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara Ahok. Ia menegaskan, saran tersebut dilakukan dengan alasan kondisi keamanan di Ibu Kota.

"Kan sekarang mengarah kepada (Pilkada DKI) putaran kedua. Jadi saran saya (sidang ditunda), kalau mau dilaksanakan enggak masalah," jelas dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan sidang tuntutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tetap berjalan sesuai jadwal, yaitu 11 April 2017. Hal ini menyikapi surat dari Kapolda Metro Jaya terkait permohonan penundaan sidang tuntutan Ahok usai pelaksanaan pilkada.

"Ya saya kira sidang ini belum ada yang berubah ya. Artinya, apa pun yang terkait persidangan kan disampaikan di sidang itu," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi ketika dihubungi, Jumat (7/4/2017).

Ia menjelaskan, persidangan merupakan kewenangan majelis hakim. Dalam menjalani persidangan, majelis hakim berjalan dengan sistem. Jadi, apa pun yang menyangkut segala yang berkaitan dengan tindakan-tindakan yang terkait dengan perkara, semuanya disampaikan di pengadilan.

"Terakhir yang kami dapat, bahwa Selasa kemarin sudah mengagendakan sidang berikutnya tanggal 11 April 2017 dengan agenda penyampaian tuntutan (Ahok) oleh JPU. Jadi seperti itu," kata Hasoloan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya