Puluhan Vila di Puncak Dibongkar Pertengahan April

Saat ini, aparatur di dua wilayah bersama Perhutani sedang mematangkan rencana pembongkaran sebanyak 30 vila.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 10 Apr 2017, 18:04 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2017, 18:04 WIB
Diduga Berdiri di Hutan Lindung, Vila Mewah Puncak Disegel
Vila seluas 5 hektare itu sudah dilengkapi 3 aula, 1 kantor, dan fasilitas outbond. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan membongkar vila bodong di kawasan Puncak Bogor.

Pembongkaran vila liar tersebut tersebar di dua wilayah, me­liputi Kecamatan Babakan­madang dan Kecamatan Me­gamendung.

Rencananya, eksekusi pembongkaran vila yang berdiri megah di daerah pegunungan itu dilakukan pada 17-18 April mendatang.

"Ya ada rencana pembongkaran vila di wilayah Megamendung dan Babakanmadang," kata Camat Megamendung, Hadijana, saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2017).

Saat ini, aparatur di dua wilayah bersama Perhutani sedang mematangkan rencana pembongkaran sebanyak 30 vila.

"Sebenarnya ini hajat Kemenhut karena lokasi vila ada di tengah hutan. Kami hanya dilibatkan untuk penertiban saja," kata dia.

Salah satu lokasi vila di Bogor yang akan dibongkar yaitu di Kampung Awan, Megamendung. Namun letak vila-vila tersebut rata-rata jauh dari permukiman penduduk. Untuk menuju lokasi vilanya pun aksesnya sangat sulit dijangkau karena berada di bukit.

Begitu juga vila-vila yang ada di daerah Babakanmadang, lokasinya berada di atas lahan hutan lindung.

"Ada sekitar 30 vila yang akan dibongkar," ujar Kepala Bidang Pen­egakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho.

Eksekusi bangunan direncanakan akan dilakukan selama dua hari yakni tanggal 17-18 April mendatang.

Saat pem­bongkaran, lanjut Agus, Satpol PP hanya melakukan pengamanan di area lokasi penertiban. Sementara terkait teknis di lapangan termasuk pengadaan alat berat merupakan tanggungjawab Kementerian Kehutanan.

"Kami hanya menyediakan personel sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Agus.

Termasuk yang melayangkan surat peringatan pengosongan vila pun dilakukan pihak Kemenhut. Satpol PP hanya menerima surat tembusan saja.

"Surat pengosongan sudah dilayangkan sejak jauh hari," kata dia.

Agus tidak menampik dari 30 vila yang akan dibongkar beberapa di antaranya milik pejabat negara yang masih aktif maupun sudah pensiun dan pengusaha besar.

"Pasti ada. Intinya eksekusi nanti kami hanya diperbantukan saja," kata Agus.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya