Liputan6.com, Jakarta - Penyegelan dan pembongkaran sejumlah objek wisata di kawasan Puncak, Bogor, karena dinilai berkontribusi pada kerusakan alam dan fungsi resapan air di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dinilai memprihatinkan oleh Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana.
"Menurut pandangan kami, pembongkaran ini tidak boleh dilakukan secara sepihak, terlebih jika legalitas suatu usaha sudah diurus dengan sah. Pembongkaran sepihak bisa menjadi sebuah preseden buruk bagi iklim investasi atau berusaha di Indonesia," kata Menpar Widi dalam Jumpa Pers Bulanan di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Pihaknya terus memonitor perkembangan situasi penertiban kawasan Puncak, Bogor, mengingat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya menyebut ada 33 titik di kawasan tersebut yang akan ditertibkan. Di sisi lain, Menpar mengimbau seluruh pengelola destinasi wisata untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan memenuhi semua perizinan dasar yang diwajibkan.
Advertisement
"Seperti, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan pembangunan gedung," katanya.
Ia menekankan bahwa sektor pariwisata wajib memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian alam, termasuk pengelolaan kawasan wisata. Terlebih, pihaknya sudah mengatur hal itu dalam Permen Parekraf Nomor 9/2021 tentang pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan.
"Kementerian Pariwisata juga mendorong adanya evaluasi yang lebih baik dalam pengawasan dan pemantauan terhadap pembangunan wisata yang berada di kawasan sensitif, seperti kawasan hutan dan konservasi. Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk memfasilitasi perkembangan pariwisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan," tukasnya.
Kemenpar Sebut Izin Pengelola Objek Wisata Sudah Lengkap
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani Mustafa mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pengelola objek wisata yang terimbas kebijakan penyegelan oleh KLH, terutama Bobobox yang mengelola Bobocabin Gunung Mas dan Eiger Adventure Land. Kedua tempat sempat dipromosikan oleh Kemenparekraf saat masih dipimpin Sandiaga Uno sebagai objek wisata yang mendukung prinsip keberlanjutan lingkungan.
"Sebenarnya kami sudah mengecek... izin-izin sudah lengkap. Nah, ini mungkin masalah komunikasi saja kalau menurut saya. Mereka tidak punya kesempatan untuk memberikan informasi terkait dengan proses-proses yang mereka jalani. Kami juga sedang mau berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan," katanya.
Kiki menyebut hal itu perlu dipelajari kasus per kasus. Dalam hal penyegelan Eiger Adventure Land dan Bobobox, perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan bahwa penggunaan lahan dari yang dikuasai saat ini lebih kecil dari yang diperbolehkan. Sementara dalam kasus Hibisc Fantasy, objek wisata itu diketahui memang membangun melampaui dari izin yang diberikan.
"Kami sudah melihat, kalau memang mereka salah ya wajar kalau mereka dibongkar, tapi tentunya dengan tahapan-tahapannya karena kan pengaruhnya ke lapangan kerja... Ada dampak sosial, ada dampak ekonomi yang perlu kita perhatikan," ujarnya.
Advertisement
Ada Perbedaan Persepsi Terkait Pelaksanaan Aturan di Lapangan
Pihaknya juga akan mengajak ngobrol KLH dan pemerintah daerah setempat untuk mengetahui persoalan secara lebih detail, selain akan turun ke lapangan. Menurutnya, perlu ada kajian tentang hidrologi atau kontribusi masing-masing objek wisata pada kerusakan lingkungan, dalam hal ini banjir di Puncak dan Jakarta.
Koordinasi juga diperlukan untuk menyamakan persepsi terkait sebuah aturan. Menurut Kiki, masing-masing daerah ternyata punya pemahaman berbeda terkait peraturan yang ada.
"Rencana ke depan, kami mau ngadain ketemuan untuk bahas ini. Kami akan mencoba melihat peraturan dan mengajak teman-teman daerah dan kementerian terkait untuk benar-benar kita bersama-sama melihat peraturan ini (UU Cipta Kerja dan AMDAL)," katanya.
Hal itu, sambung dia, tak bisa dibiarkan berlarut-larut mengingat Indonesia saat ini sangat membutuhkan investasi untuk menggenjot perekonomian yang lesu. Ia meyakini sektor pariwisata bisa mendukung pertumbuhan investasi.
"Kita tahu, government spending kurang, consumption menurun, yang mau digenjot apa? Investment. Tapi kalau investment-nya jadi begini, dari mana lagi kita ngarepin pertumbuhan ekonomi?" ujar Kiki.
KLH Minta Pembongkaran Mandiri
Sebelumnya, KLH meminta sejumlah korporasi yang masih beroperasi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung untuk membongkar bangunan yang bermasalah secara mandiri.
"Tapi bila tidak (dibongkar mandiri), ada tindakan sampai batas waktu tertentu. Mungkin kami yang akan membongkar paksa," ucap Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.
Pihaknya sedang memproses sanksi administrasi paksaan pemerintah terhadap PT Sumber Sari Bumi Pakuan. Salah satunya karena membangun pabrik pengolahan teh tanpa dokumen yang dibutuhkan.
Ada pula beberapa korporasi yang melakukan KSO dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas, termasuk PT Pinus Foresta Indonesia, PT Karunia Puncak Wisata, PT Jelajah Handal Lintasan, CV Mega Karya Nurgraha, PT Bobobox Aset Management, dan PT Farm Nature & Rainbow ADD.
Tim Gakkum KLH juga mendalami penanganan sengketa lingkungan hidup terhadap PT Jaswita Lestari Jaya dan PT Eigerindo Multiproduk Industri terkait pembangunan di kawasan hulu DAS Ciliwung, yang diduga berdampak terhadap peningkatan potensi banjir di daerah limpasan air dan hilirnya. Selain itu, KLH menertibkan tujuh titik DAS Bekasi dengan memasang papan pengawasan di Summarecon Bogor, Golf Gunung Geulis, Rainbow Hills Golf, dan Perumahan Citra City Sentul.
Advertisement
