Liputan6.com, Jakarta Tersangka dugaan penghasutan berbau SARA melalui media sosial Buni Yani didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sekitar pukul 11.50 WIB.
Buni Yani merupakan salah satu pengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu. Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah.
Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement