Komisi III DPR Pertanyakan Kelanjutan Eksekusi Terpidana Mati

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mempertanyakan eksekusi terhadap lebih dari 130 orang terpidana mati.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Apr 2017, 16:47 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2017, 16:47 WIB
Komisi III DPR Pertanyakan Kelanjutan Eksekusi Terpidana Mati
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mempertanyakan eksekusi terhadap lebih dari 130 orang terpidana mati.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mempertanyakan eksekusi terhadap lebih dari 130 orang terpidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

“Lebih dari 130 orang terpidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun belum juga dieksekusi (walaupun belum melakukan Peninjauan Kembali). Terkait dengan rencana revisi Undang-undang KUHP, dimana pemerintah mengajukan usulan yang menyatakan bahwa hukuman mati sebagai hukuman bersifat khusus atau alternative dalam rancangan revisi undang-undang tersebut yang kemungkinan akan menjadi hukum positif di Indonesia. Apakah dengan begitu kejaksaan akan memoratorium eksekusi atau tetap akan melakukannya?,” tanya Arsul saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan Jakarta, Rabu (12/4) kemarin.

Menjawab hal tersebut Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan sampai saat ini pihaknya tidak akan memoratorium atau menghentikan eksekusi terpidana mati. Meskipun dalam rencana revisi UU KUHP dinyatakan bahwa hukuman mati sebagai hukuman alternatif, dimana ketika terpidana menunjukan kelakuan baik hukuman mati bisa diubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup.

“Kami tidak akan moratorium eksekusi terpidana mati sampai rancangan revisi undang-undang KUHP disahkan menjadi UU KUHP,” jelas Prasetyo.

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya