Sidang Tuntutan Ahok Digelar Hari Ini

Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso memutuskan untuk menunda sidang, karena JPU belum siap dengan berkas tuntutan Ahok.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Apr 2017, 06:46 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2017, 06:46 WIB
Sidang Ahok
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang tuntutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilanjutkan hari ini setelah ditunda pada Selasa 11 April lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso memutuskan untuk menunda, karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan berkas tuntutan.

"Sidang tuntutan akan digelar 20 April," ujar Dwiarso di persidangan, Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 11 April lalu.

Sempat alot menentukan jadwal pembacaan tuntutan Ahok. JPU Ali Mukartono meminta sidang tuntutan digelar dua pekan lagi atau Selasa, 25 April mendatang.

Usulan itu didasari adanya surat imbauan dari Polda Metro Jaya terkait pencoblosan Pilkada DKI 2017 putaran kedua. Namun usulan ini ditolak hakim.

"Tidak ada pengalaman saya selama memimpin sidang, penundaan tuntutan hingga dua minggu," ujar Dwiarso.

Sidang pembacaan tuntutan Ahok pun akhirnya diputuskan Kamis, 20 April 2017.

Sementara, pengacara Ahok, Humphrey Djemat, sebelumnya mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim menunda sidang tuntutan.

"Apa pun itu putusan hakim, kita hormati," ujar Humprey di lokasi persidangan, Gedung Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa 11 April lalu.

Humprey mengatakan molornya pembacaan tuntutan Ahok, berarti waktunya menyusun pembelaan atau pleidoi jadi terpangkas. Itu karena majelis hakim tetap menetapkan pembacaan pleidoi dilakukan sesuai jadwal semula, yakni 25 April.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya