Pengacara: Kita Hormati Putusan Hakim Tunda Tuntutan Ahok

Humphrey menyatakan, susunan pledoi itu hanya tinggal dilengkapi dengan materi tuntutan yang dibacakan jaksa.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 11 Apr 2017, 09:36 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2017, 09:36 WIB
20170221-Sidang Ahok ke-11-Jakarta
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (21/2). JPU menghadirkan empat saksi ahli dalam sidang ke sebelas hari ini. (Liputan6.com/Agung Rajasa/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memutuskan untuk menunda pembacaan tuntutan kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 20 April mendatang.

Penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan materi tuntutan. JPU menyatakan, tuntutan Ahok belum diketik.

Kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim menunda sidang tuntutan.

"Apa pun itu putusan hakim, kita hormati," ujar Humprey di lokasi persidangan, Gedung Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Humprey mengakui dengan molornya pembacaan tuntutan Ahok, berarti waktunya untuk menyusun pembelaan atau pledoi jadi terpangkas. Itu karena majelis hakim tetap menetapkan pembacaan pledoi dilakukan sesuai jadwal semula, yakni 25 April.

"Namun, tidak masalah, materi pledoi sebagian sudah kita susun," kata dia.

Humprey menyatakan, susunan pledoi tersebut hanya tinggal dilengkapi dengan materi tuntutan yang dibacakan jaksa.

"Sebagian sudah siap, tapi kan harus tetap menunggu pembacaan tuntutan jaksa terlebih dahulu. Karena yang ada memang belum sempurna," ucap Humphrey.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya