Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Profesor Topo Santoso mengatakan jaksa berhak menuntut hukuman percobaan. Menurut dia, hukuman untuk terdakwa tidak selalu tentang penjara.
Ini Pendapat Ahli Hukum Soal Hukuman Ahok
Dia mengaku tidak bisa mengatakan tuntutan jaksa sudah tepat atau tidak. Sebab, kewenangan penuntutan memang ada di tangan jaksa.
diperbarui 20 Apr 2017, 23:03 WIBDiterbitkan 20 Apr 2017, 23:03 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Arti Tadabbur dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Memahami Arti Kalimat: Pengertian, Unsur, dan Contoh Lengkap
Apa Itu Revisi Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Proses Pelaksanaannya
Polisi Duga Sunardi Bunuh Istrinya dan Dimasukkan ke Septic Tank Gegara Sertifikat Rumah
Kembali dari Pengungsian, Warga Palestina Dirikan Tenda Perlindungan di Tengah Puing Reruntuhan
Memahami Arti Asusila: Definisi, Dampak, dan Pencegahannya di Masyarakat
Anak Perempuan di China Jual Perhiasan Ibu Senilai Rp2,2 Miliar untuk Beli Anting-anting Seharga Rp134 Ribu
25 Agustus Zodiak Apa? Mengenal Karakteristik dan Ramalan Virgo
7 Resep Olahan Tahu Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Arti Warna Feses: Indikator Penting Kesehatan Pencernaan
350 Caption Islami untuk Inspirasi dan Motivasi
Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2025 Digelar, Tawarkan Penerbangan Umrah Mulai Rp 11,7 Juta