Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Profesor Topo Santoso mengatakan jaksa berhak menuntut hukuman percobaan. Menurut dia, hukuman untuk terdakwa tidak selalu tentang penjara.
Ini Pendapat Ahli Hukum Soal Hukuman Ahok
Dia mengaku tidak bisa mengatakan tuntutan jaksa sudah tepat atau tidak. Sebab, kewenangan penuntutan memang ada di tangan jaksa.
diperbarui 20 Apr 2017, 23:03 WIBDiterbitkan 20 Apr 2017, 23:03 WIB
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mendag Blusukan ke Pasar Klaten Cek Harga Minyakita hingga Beras, Ini Hasilnya
Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal: Panduan Lengkap untuk Pecinta Raja Buah
Hukum Memberikan Mahar dari Harta Haram dan Konsekuensi Pernikahannya
222 Nama WiFi Keren yang Unik dan Kreatif untuk Router Anda
Siswa Disabilitas Netra di India Jalani Pelatihan Penggunaan Kacamata Berteknologi AI
Chicco Jerikho Comeback ke Layar Kaca Lewat Sinetron Ikrar Cinta Suci di SCTV
Saksikan Sinetron My Heart Episode Jumat 22 November 2024 Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Tips Interview Kerja: Panduan Lengkap Menaklukkan Wawancara dan Meraih Pekerjaan Impian
Polda Metro Akan Kembali Periksa Firli Bahuri pada Pekan Depan
Terungkap, Ariana Grande dan Cynthia Erivo Tak Pernah Bertemu Sebelum Syuting Wicked
Gaji Karyawan Indofarma Tak Dibayar, Wamenaker Noel Turun Tangan
Harga Timah Naik, PT Timah Pede Kinerja Akhir 2024 Lampaui Target