Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Profesor Topo Santoso mengatakan jaksa berhak menuntut hukuman percobaan. Menurut dia, hukuman untuk terdakwa tidak selalu tentang penjara.
Ini Pendapat Ahli Hukum Soal Hukuman Ahok
Dia mengaku tidak bisa mengatakan tuntutan jaksa sudah tepat atau tidak. Sebab, kewenangan penuntutan memang ada di tangan jaksa.
diperbarui 20 Apr 2017, 23:03 WIBDiterbitkan 20 Apr 2017, 23:03 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lionel Messi hingga Hillary Clinton Masuk Daftar 19 Penerima Penghargaan Presidential Medal of Freedom dari Presiden AS
Kia Tarik 23 Ribu EV9 SUV dari Pasaran, Ada Masalah Apa?
5 Fakta Terkait Polri Gelar Sidang Etik Kasus Pemerasan Pengunjung DWP 2024, Sejumlah Polisi Dipecat
Dongkrak Penerimaan Negara, Ekonom Usul Menambah Jumlah PKP
7 Potret Viktoriya Kolesnaya Pacar Billy Syahputra Asal Belarus, Direstui Keluarga
Lezatnya Olahan Temberungun Khas Suku Tidung yang Mulai Langka
NBA: Chicago Bulls Pensiunkan Nomor Punggung 1 untuk Derrick Rose
Deretan Rahasia Puasa di Bulan Rajab
Kriss Hatta Bikin DJ Lain Kesal Selama Jadi Disjoki, Akui Bikin Gimmick untuk Curi Perhatian
Geger Shin Tae-yong Diduga Dipecat padahal PSSI Belum Punya Keputusan Resmi, Ini Fakta di Baliknya
VIDEO: Mulai Februari 2025, Prabowo Beri Kado Cek Kesehatan Gratis untuk Warga yang Ultah
Arti Mimpi Berantem Sama Teman: Makna dan Interpretasi Mendalam