Terungkap Alasan Brigadir K Hujani Peluru di Mobil Razia Berdarah

Brigadir K bisa dijerat dengan Pasal 359 Ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.

oleh Hanz Jimenez SalimNefri Inge diperbarui 21 Apr 2017, 23:22 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2017, 23:22 WIB
Kapolda Sumsel Terkait Insiden Penembakan Saat Razia Berdarah
Kapolda Sumsel berjanji menindak tegas polisi penembakan saat razia berdarah. (Liputan6.com/Nefri Inge).

Liputan6.com, Jakarta Tiga hari pasca razia berdarah di Kota Lubuklinggau yang menewaskan satu orang penumpang mobil Honda City hitam, penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan Brigadir K, Anggota Polres Lubuklinggau sebagai tersangka.

Brigadir K ditetapkan sebagai tersangka tunggal razia berdarah sejak Selasa 18 April 2017 lalu.  lalu.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan tim Propam dan Direktorat Reserse Kriminal dan Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel telah melakukan rangkaian pemeriksaan hingga gelar perkara.

"Dalam kasus ini, Brigadir K dinyatakan sebagai tersangka tunggal. Proses hukum seperti pidana umum,” katanya kepada Liputan6.com, saat menjenguk para korban razia berdarah di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang, Jumat, 21 April 2017.

Brigadir K yang bertugas sebagai Sabhara di Polres Lubuklinggau bisa dijerat dengan Pasal 359 Jo 360 Ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.

Agung mengatakan , berdasarkan pengakuan Brigadir, tindakan memberondongtimah panas ke arah mobil korban hingga sepuluh kali, awalnya untuk berusaha mengingatkan pengendara mobil untuk berhenti. Setelah berhenti, pengendara mobil malah tidak mau keluar.

"Niatnya hanya menghentikan (mobil korban) saja. Namun kelalaiannya berakibat salah satu korban kehilangan nyawanya," ujar Kapolda.

Hingga saat ini, Brigadir K masih ditahan di Polda Sumsel. Kendati sudah ditetapkan tersangka, Brigadir K masih berstatus polisi dan harus melewati serangkaian pemeriksaan lanjutan.

Agung memastikan, jika anak buahnya ditahan dalam waktu tertentu, secara otomatis statusnya sebagai anggota Polri akan berubah.

"Kalau lebih dari empat tahun dipenjara, bisa dilakukan Pemecatan Dengan Tidak Terhormat (PDTH). Tapi berkasnya harus dilengkapi dulu,” ucap dia.

Dalam razia Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar Polres Lubuklinggau sebelum insiden berlangsung, ada sebanyak 27 orang petugas kepolisian yang berjaga. Brigadir K yang bertugas menjaga salah satu bank di Lubuklinggau, ternyata ikut dalam rombongan razia dengan membawa senjata api.

Senapan laras panjang tipe SS2 V1 ini diduga biasa digunakan Brigadir K saat bertugas menjaga keamanan di salah satu bank swasta.  "Posisi dia disana (di razia Cipkon Lubuklinggau) tidak salah, karena memang ada surat perintah (mengikuti razia),” ujar Kapolda Sumsel.

Lubang Peluru di Mobil

Barang bukti berupa mobil Honda City hitam berplat BG 1480 ON yang diberondong peluru oleh Brigadir K kini sudah berada di Polda Sumsel.

Kondisi mobil tersebut terlihat ada kerusakan di beberapa bagian. Salah satunya di kaca pintu belakang sebelah kanan. Diduga, kaca pintu belakang pecah setelah ditembaki peluru dari samping oleh Brigadir K.

Di bagian belakang mobil terdapat enam lubang berdiameter 5 milimeter. Lubang tersebut merupakan hasil dari tembakan peluru senapan Brigadir K. Beberapa bagian depan dan belakang mobil juga lecet.

Sedangkan di jok mobil belakang, terdapat bercak darah dalam jumlah yang banyak. Saat kejadian, bagian kursi belakang ditempati oleh lima penumpang, yaitu Novianti (30), Genta (2), Dewi (40) dan Surini (56) yang meninggal dengan tiga lubang tembakan.

Sementara, di kursi penumpang depan diduduki oleh Sumarjo (71) yang memangku cucunya, Gilang.  Hanya mereka berdua yang selamat dari tembakan peluru Brigadir K. Sementara Diki, pengendara mobil, terkena tembakan di bagian perut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya