Liputan6.com, Jakarta - Kembali mengularnya parkir liar di Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta Utara, membuat Dinas Perhubungan DKI putar otak.
Solusi awal yang ditawarkan adalah dengan mesin parkir meter. Namun, solusi tersebut tidak berpengaruh dan malah menimbulkan juru parkir ilegal.
Terkait hal itu, Dishub DKI ingin mengubah sistem parkir meter dengan parkir gate yang menggunakan tiket.
Advertisement
"Dengan membangun empat gate, dua keluar dua masuk di satu jalur, diharapkan tidak ada juru parkir ilegal dan parkir liar lagi," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Waka Dishub) DKI Sigit Wijatmoko usai apel satuan di Kalijodo, Jakarta Utara, Selasa (25/4/2017).
Untuk tarif dengan gate ini di Kalijodo, pengendara tidak dikenai biaya untuk 15 menit pertama. "Tapi bila berhenti lebih dari itu, kendaraan motor akan dikenai ongkos Rp 2 ribu, mobil Rp 5 ribu, bus dan truk Rp 8 ribu per jamnya," ujar dia.
Ke depan dengan pakir gate ini, lokasi parkir difungsikan sebagaimana seharusnya. Trotoar difungsikan kembali tanpa ada motor parkir.
"Jadi yang boleh jadi tempat parkir hanya yang berbatasan dengan kali, satu garis lurus saja. Jadi sekarang kami sedang lakukan pemetaan di mana bisa dibikin kantong-kantong parkir,"Â ujar dia.
Guna mengurangi permasalahan parkir di kawasan Kalijodo, Dishub mengimbau warga agar bisa menggunakan kendaraan umum pendukung, seperti bus city tour dan feeder Transjakarta yang beroperasi melewati kawasan Kalijodo.
"Jadi kami kembalikan Kalijodo kepada fungsinya sebagai ruang hijau. Jadi diimbau bagi yang tidak jauh tinggalnya, bisa jalan kaki atau naik sepeda ke Kalijodo. Kita juga sudah sediakan lima bus tingkat gratis dari wisata Kota Tua. Ada juga bus feeder dari Cengkareng," ujar dia.