Terdakwa E-KTP: Ada Pihak Suruh Miryam Abaikan Panggilan KPK

Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Apr 2017, 16:16 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2017, 16:16 WIB
miryam-srikandi-130325b.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP Irman tak menyangka mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Oh ya, masa? Saya enggak nyangka," ujar Irman di sela sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri ini menduga ada pihak yang sengaja menyuruh agar Miryam tak memenuhi panggilan KPK sehingga jadi DPO.

"Iyalah pasti (ada yang menyuruh). Kalau dia sendiri kan nggak mungkin," kata Irman.

KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. Penetapan ini dilakukan setelah Miryam berkali-kali tak hadir dalam panggilan penyidik soal kasus itu.

KPK juga sudah mengirimkan surat DPO tersebut ke Kapolri, up Ses-NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya