Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama mantan anggota Komisi II DPR RI sekaligus tersangka pemberian keterangan palsu pada sidang e-KTP, Miryam S Haryani sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron kepada pihak Interpol. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, alasan KPK menjadikan Miryam sebagai buron disebabkan politikus Hanura itu tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Berkali-kali Mangkir dari Panggilan KPK, Miryam S Haryani Masuk Dalam Daftar DPO
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani sebagai Buron
Diperbarui 27 Apr 2017, 15:45 WIBDiterbitkan 27 Apr 2017, 15:45 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Dapur Rumah Indah Permatasari dan Arie Kriting, Model dan Desainnya Minimalis Modern
Hari Transportasi Nasional, Pramono Paksa ASN Jakarta Naik Angkutan Umum Tiap Rabu
10 Model Abaya Arab Terbaru 2025, Tampil Syar'i dan Stylish
Prabowo Mau Ubah Penjara di Kota jadi Perumahan, Mungkinkah?
Cara Cerdas Belanja Online saat Pertengahan dan Akhir Bulan di Kala Dompet Menipis
8 Capaian BRGM Selama Hampir 1 Dekade, Nyata Lakukan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove
Potret Dapur Fitri Tropica, Desain Modern untuk Content Creator
Potret Dapur Rumah Marshanda, Estetika Model Minimalis yang Memikat Hati
Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2025: LavAni Sempurna
Jumlah Korban Terus Bertambah, Serangan Udara Israel Hantam Gedung Sekolah di Gaza
Potret Dapur Rumah Keong Dokter Boyke dengan Desain Klasik Penuh Makna
Harga Iphone 11 Series Dipakai Tahun 2025, Cek Review Sebelum Beli