Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan pemberian keterangan tidak benar terkait kasus e-KTP Miryam S Haryani menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status baru Anggota Komisi V DPR itu tidak mempengaruhi proses pengajuan praperadilannya.
Sidang perdana praperadilan itu akan berlangsung pada Senin, 8 Mei 2017.
Baca Juga
"Kami kan sudah ajukan praperadilan, jadwal sidang sudah dapat yaitu 8 Mei 2017," kata Pengacara Miryam, Mita Mulya di Restoran Ling-Ling Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
Advertisement
Untuk itu, Mita meminta kepada penyidik KPK agar menghormati dan menghargai hak hukum yang dimiliki oleh Miryam S Haryani sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
"Kami berharap agar hak hukum atau hak klien kami dihargai untuk dapat kepastian hukum di praperadilan, kami mohon pemeriksaan ditunda, ikuti sampai ada keputusan tetap praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Mita.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron, terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus megakorupsi e-KTP.
"Kami ingin sampaikan siang ini bahwa KPK sudah membuat surat dan mengirimkan pada hari ini kepada Kapolri UP NCB Indonesia terkait dengan memasukkan salah satu nama di Daftar Pencarian orang, yaitu tersnagka MSH (Miryam S Haryani)," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).