Pengacara: Jadi Buron KPK, Miryam Haryani Stres

Aga Khan menjamin kliennya tidak melarikan diri dari proses hukum dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP ini.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 27 Apr 2017, 17:02 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2017, 17:02 WIB
Miryam
Korban banjir Garut. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu terkait kasus e-KTP Miryam S Haryani sebagai buron. Saat mengetahui hal tersebut, Miryam mengaku stres.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara politikus Hanura itu, Aga Khan.

"Dia stres. Walau sehat, dia stres mendengarnya dan merasa sedih. Dia itu anggota Dewan yang mengerti hukum, mengerti praperadilan, tapi diperlakukan seperti ini," ujar Aga Khan kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Menurut pengacaranya, Miryam S Haryani tidak akan berbuat hal yang melawan hukum terkait penanganan kasus pemberian keterangan palsu ini. Dia pun menjamin kliennya tidak melarikan diri dari proses hukum kasus ini. Dia mengatakan kliennya masih ada di Indonesia.

"Seratus persen saya jamin ada. Saya kok jaminannya. Pengacaranya yang jamin," ujar Aga Khan.

Oleh karena itu, dia akan melayangkan protes ke KPK terkait penerbitan status buron tersebut. Sikap KPK yang menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron ini berlebihan. Sebab, selama tidak hadir di KPK, kliennya selalu menyertakan surat keterangan.

"Kami akan protes. Nanti kami akan mendatangi KPK. Miryam ini sedang menggunakan hak hukumnya untuk praperadilan. Kami protes karena KPK menggunakan standar yang berbeda dengan klien kami. Apalagi dia jadi tersangka dalam kasus keterangan palsu, bukan korupsi megatriliunan," kata Aga Khan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya