Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pihak yang mengetahui keberadaan Miryam Haryani (MSH) untuk menyampaikannya kepada penyidik.
Sebab, Miryam telah ditetapkan sebagai buronan dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan e-KTP.
"Tersangka MSH sudah masuk daftar pencarian orang. Akan lebih baik jika kuasa hukum mengetahui keberadaan tersangka segera menginformasikan kepada KPK," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 27 April 2017.
Advertisement
KPK juga meminta agar kuasa hukum politikus Hanura itu mau bekerja sama dengan penyidik dengan menyerahkan Miryam.
"Akan lebih baik lagi jika kuasa hukum membantu KPK di sini untuk menyerahkan kliennya ke KPK untuk proses lebih lanjut," Febri menambahkan.
Dia mengingatkan apabila ada pihak yang menyembunyikan keberadaan Miryam Haryani, ada risiko hukum yang akan dikenakan.Â
"Kami ingatkan kembali, bagi pihak-pihak yang menyembunyikan atau melindungi atau menghambat proses penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK, memiliki risiko dan konsekuensi hukum yang serius," tegas Febri.
KPK telah memasukkan nama mantan anggota Komisi II DPR sekaligus tersangka pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron ke pihak Interpol.
Febri menuturkan alasan KPK menjadikannya sebagai buronan, karena Miryam Haryani tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
"Pemanggilan sudah kita lakukan dua kali dan kesempatan penjadwalan juga sudah kita berikan. Namun dengan berbagai alasan, tersangka Miryam Haryani belum hadir sampai saat ini," ujar Febri.