Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan adanya penangkapan tersangka pemberian keterangan palsu kasus E-KTP, Miryam S Haryani.
"Benar telah dilakukan penangkapan tersangka MSH (Miryam S Haryani), DPO yang kita sampaikan sebelumnya ke Mabes Polri," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/3/2017).
Saat ini, kata Agus, KPK sedang koordinasi lebih lanjut untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya untuk Miryam.
Advertisement
"Kita ucapkan terima kasih pada tim Polri atas kerja sama ini. Pemeriksaan segera dilakukan. Dalam waktu paling lambat 24 jam setelah penangkapan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka," pungkas dia.
Dia pun menyayangkan adanya penangkapan dan penetapan buronan Miryam.
"Sebelumnya telah kita sampaikan, seharusnya sejak awal tersangka bisa koperatif dan datang pada panggilan KPK," ujar Agus.