Ketua KPK: Seharusnya Miryam Kooperatif Sejak Awal

Saat ini, kata Agus, KPK sedang koordinasi lebih lanjut untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya untuk Miryam.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Mei 2017, 10:24 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2017, 10:24 WIB
Pimpinan KPK Agus Rahadjo
Pimpinan KPK Agus Rahadjo saat menjawab pertanyaan wartawan terkait penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di gedung KPK, Jakarta (11/4). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan adanya penangkapan tersangka pemberian keterangan palsu kasus E-KTP, Miryam S Haryani.

"Benar telah dilakukan penangkapan tersangka MSH (Miryam S Haryani), DPO yang kita sampaikan sebelumnya ke Mabes Polri," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/3/2017).

Saat ini, kata Agus, KPK sedang koordinasi lebih lanjut untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya untuk Miryam.

"Kita ucapkan terima kasih pada tim Polri atas kerja sama ini. Pemeriksaan segera dilakukan. Dalam waktu paling lambat 24 jam setelah penangkapan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka," pungkas dia.

Dia pun menyayangkan adanya penangkapan dan penetapan buronan Miryam.

"Sebelumnya telah kita sampaikan, seharusnya sejak awal tersangka bisa koperatif dan datang pada panggilan KPK," ujar Agus.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya