Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta resmi menetapkan selebritas Iwa K sebagai tersangka. Penyanyi 'Nombok Dong' tersebut diduga membawa tiga linting ganja saat akan terbang ke Palembang.
Penetapan tersangka itu setelah polisi menyelidiki sejak Sabtu 29 April 2017, di mana Iwa diamankan petugas Bandara Soekarno Hatta. Proses penyelidikan berdasarkan UU 35 tahun 2009 yaitu tiga hari dan perpanjangan tiga hari lagi sesuai kebutuhan penyidik.
"Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Arif Rachman, Senin (1/5/2017).
Advertisement
Iwa K masih mendekam di Mapolres Bandara Soekarno Hatta untuk pemeriksaan. Polisi juga masih melacak keberadaan rekanan Iwa K, yaitu Y yang memasok ganja kering tersebut.
Penyanyi rap Iwa K kedapatan membawa tiga linting ganja kering yang tercampur tembakau rokok kretek di dalam saku celananya, saat berada di Terminal 1 B bandara Soekarno Hatta, pada Sabtu 29 April 2017.
Ia ditangkap petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta bersama managernya berinisial B di Terminal 1A Domestik saat akan terbang ke Makassar untuk menghadiri acara musik di Bone.
Setelah ditimbang, dalam tiga linting rokok kretek yang dibawa Iwa K mengandung 1,4 gram ganja kering dari total berat 4,04 gram.