Pengacara: Miryam Kalut Usai Jadi Tersangka, Bukan Melarikan Diri

Miryam kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Mei 2017, 13:21 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2017, 13:21 WIB
Miryam S Haryani usai pemeriksaan di Gedung KPK
Miryam S Haryani usai pemeriksaan di Gedung KPK (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - q Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani telah ditangkap dan ditahan KPK. Tersangka kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP itu ditangkap setelah menjadi buron lantaran tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Miryam S Haryani menjelaskan alasan mengapa kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, sehingga ditetapkan menjadi buron dan ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin 1 Mei 2017.

"(Miryam) bukan melarikan diri, Miryam itu masih kalut. Sekarang harus dijelaskan, klien saya itu kena Pasal 22 UU Tipikor tentang keterangan palsu," kata pengacara Miryam, Aga Khan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Di mengaku keberatan kepada KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP. Dia merasa bahwa keputusan penetapan tersangka serta penahanan KPK, hanya hakim yang berhak memutuskan.

"Dalam sejarah KPK baru ini, makanya kita keberatan dengan status tersangka ini. Kami minta agar KPK mengerti proses hukum yang terjadi bahwa Pasal 22 itu mengacu pada Pasal 274 KUHP. Itu adalah kewenangan hakim (penetapan status tersangka Miryam). Waktu itu hakim sudah menolak," tutur Aga.

Miryam ditangkap anggota Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari. Dia lalu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Siang harinya, Polda Metro Jaya menyerahkan Miryam ke KPK.

Setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Miryam kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

KPK sebelumnya menetapkan Miryam S Haryani menjadi tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada saat penyidikan.

"Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar tentang  terdakwa Irman dan Sugigarto," kata Febri. Atas perbuatannya, Miryam disangka melanggar Pasal 22 junto Pasal 35 UU Tipikor.

Miryam S Haryani selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan pasca-menjadi tersangka. Hingga akhirnya, KPK menyatakan politikus Partai Hanura itu sebagai buron.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya