Liputan6.com, Jakarta Tersangka pemberi keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP, Miryam S Haryani, mengaku tengah berlibur dengan anak saat jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat hari.
"Saya lagi liburan sama anak-anak (selama jadi Buron KPK)," ujar Miryam usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 1 Mei 2017.
Namun, Miryam enggan menjelaskan lebih lanjut terkait alasannya 'menghilang' sehingga tidak memenuhi panggilan KPK.
"Tanya ke lawyer saya saja," kata dia singkat.
Miryam ditangkap jajaran anggota Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin, 1 Mei 2017, dini hari. Dia langsung ditahan KPK untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.
Advertisement
KPK telah menetapkan Miryam menjadi tersangka atas dugaan pemberian keterangan palsu saat persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam saat itu tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan.
"Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Febri. Atas perbuatannya, Miryam disangka melanggar Pasal 22 junto Pasal 35 UU Tipikor.