Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum dari Miryam S Haryani beranggapan kasus keterangan palsu di dalam persidangan e-KTP yang menjerat kliennya bukanlah ranah KPK ](2937858 "")untuk mengusutnya.
"Menurut kami (keterangan palsu) ini bukan ranah KPK. Enggak usah orang hukum lah, pasti sudah tahu itu hak hakim dan di persidangan hakim kemudian menolak untuk diperiksa. Terus KPK memeriksa, saksi-saksinya juga bukan yang disidangkan seperti Elza Syarief, Farhat Abbas," tutur Aga Khan saat dihubungi di Jakarta, (2/5/2017).
Aga menjelaskan, kasus dugaan pemberian keterangan palsu ini merupakan hal baru yang dibidik KPK.
Advertisement
"Pasal yang dituduhkan (Pasal 22 UU Nomor 30) cuma keterangan palsu di muka persidangan, dan boleh tanya KPK baru sekali menerapkan pasal itu sepanjang KPK berdiri," ujar dia.
Dia mengaku tim kuasa hukum politikus Partai Hanura itu telah berkali-kali mengirim surat kepada penyidik KPK. Namun, KPK tidak pernah meresponsnya.
"Logikanya kan kita sudah mengajukan surat tertulis ke KPK pada waktu itu. Itu minta diberhentikan dulu (status) tersangka Miryam. Tapi, KPK tak pernah gubris," beber Aga.
"Keterangan palsu kan keterangan di muka persidangan, BAP (di KPK) itu tidak disumpah berarti boleh dong diubah, dan di KUHAP mengenal keterangan yang dipersidangkan yang dipakai hakim untuk bukti," tambah Aga lagi.