JK: Aksi Massa 5 Mei Tidak Diperlukan

Majelis hakim PN Jakarta Utara akan membacakan putusan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok 9 Mei nanti.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Mei 2017, 08:41 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2017, 08:41 WIB
Wapres Jusuf Kalla
Wapres Jusuf Kalla (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK memberikan komentarnya terkait rencana aksi yang akan dilakukan pada 5 Mei 2017 atau aksi 5 Mei. Menurut dia, aksi yang ditujukan untuk mengawal sidang vonis penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak diperlukan karena kasus tersebut merupakan ranah pengadilan.

"Kalau urusan perlu tidak perlu, pemerintah menganggap tidak perlu lagi, kan pengadilan urusannya itu. Tapi sulit juga kita batasi seperti itu akibat ada di undang-undang," kata JK usai membuka peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Balai Sidang Jakarta (JCC), Rabu 3 Mei 2017.

Undang-undang yang dimaksud JK adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, sehingga apabila ada masyarakat yang ingin melakukan aksi 5 Mei ini, maka hal tersebut merupakan hak mereka.

"Ya, bagi pemerintah tentu menganggapnya tidak perlu, cuma orang yang mau turun ke jalan merasa perlu, dan ini bagian daripada kebebasan dalam demokrasi," kata JK seperti dikutip dari Antara.

Meskipun demikian, JK mengingatkan penyelenggara yakni Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) untuk harus menaati peraturan yang berlaku dan mengikuti arahan dari pihak keamanan.

"Jadi, silakan saja, tetapi ada aturannya. Jamnya terbatas, jalannya terbatas, juga jumlahnya harus juga dibatasi, gaduhnya tidak boleh, dan kalau melanggar keamanan, ditangkap," kata JK.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan putusan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 9 Mei 2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya