Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat heran dengan putusan hakim yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 2 tahun penjara.
Menurut Djarot, jika dilihat dari fakta persidangan seharusnya putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca Juga
"Kalau menurut saya sih sebetulnya seharusnya lebih ringan melihat fakta-fakta di persidangan," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Advertisement
Djarot pun mengajak semua pihak untuk menunggu proses banding yang diajukan Ahok.
Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama dua tahun.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Ahok, bertangung jawab dan dinyatakan bersalah sehingga dijatuhkan pidana.
"Untuk menjatuhkan pidana, ada hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada umat Islam, perbuatan terdakwa dapat berpotensi memecah hubungan antargolongan," ujar salah seorang anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.