Jokowi: Hormati Langkah Ahok Ajukan Banding

Jokowi meyakini, putusan yang dikeluarkan majelis hakim untuk Ahok dapat menyelesaikan permasalahan yang ada.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 09 Mei 2017, 16:52 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 16:52 WIB
Reaksi Jokowi Saat Dengar Penyidik KPK Disiram Air Keras-Jakarta- Angga Yuniar-20170411
Presiden Jokowi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim. Ahok pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta usai pembacaan putusan tersebut.

Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar seluruh pihak menghormati hasil persidangan yang telah diputuskan Majelis Hakim.

"Temasuk menghormati langkah yang akan diambil saudara Basuki Tjahaja Purnama untuk banding," ujar Jokowi saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Jokowi meyakini, putusan yang dikeluarkan majelis hakim unutk Ahok dapat menyelesaikan permasalahan yang ada.

"Dan yang paling penting, kita semua percaya mekanisme hukum yang ada, untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada," ucap Jokowi.   

Dalam putusannya, Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya