Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya belum menetapkan pria berinisial AL sebagai tersangka penyerang Novel Baswedan dengan air keras. Penyidik justru melepaskan pria tersebut. Mengapa?
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan polisi masih mendalami alibi AL, setelah memeriksanya 1x24 jam.
Alibi yang dimaksud salah satunya terkait alasan AL tidak bekerja sehari sebelum penyerangan Novel. Pasalnya, kepada penyidik, AL mengaku tidak bekerja sehari sebelum penyerangan Novel Baswedan pada 10 April 2017.
Advertisement
Saat itu, AL diantar saudaranya ke Stasiun Pasar Minggu Jakarta Selatan dengan menggunakan kereta api menuju Stasiun Sawah Besar.
"Penyidik belum menetapkan tersangka terkait penyerangan cairan kimia terhadap Novel itu dan masih mendalami alibi AL saat 10 April 2017," ujar Argo di Jakarta, Kamis 11 Mei 2017.
Menurut dia, polisi mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada setiap terduga, termasuk AL.
Dia menjelaskan AL tercatat sebagai petugas keamanan di salah satu spa wilayah Jakarta dengan jam kerja pukul 15.00 WIB hingga 00.00 WIB.
Oleh karena itu, petugas akan memeriksa daftar hadir absensi kerja AL. Juga akan dikonfirmasi kebenaran keterangan AL kepada rekan kerjanya.
Namun, berdasarkan pemeriksaan tiga rekaman kamera tersembunyi belum terindikasi AL sebagai tersangka penyerangan Novel.
Sebelumnya, Novel Baswedan disiram air keras oleh dua pria tidak dikenal di Jalan Deposito depan Masjid Al Ikhsan RT 03/10 Kelapa Gading, Jakarta Utara usai salat subuh pukul 05.10 WIB, Selasa, 11 April 2017.
Akibat kejadian itu, Novel Baswedan mengalami luka pada bagian wajah dan bengkak pada bagian kelopak mata kiri. Saat ini, Novel masih menjalani perawatan intensif rumah sakit di Singapura.