Liputan6.com, Jakarta - Pria berinisial AL yang diduga sebagai penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, diamankan tim khusus Polda Metro pada Selasa 9 Mei 2017. Namun setelah diperiksa 1x24 jam, AL tidak ditahan.
Wakapolri Komjen Syafruddin memastikan akan tetap memantau AL. Bila sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya, AL akan langsung dipanggil oleh penyidik. Terlebih, penyidik masih menyelidiki keterangan AL.
Baca Juga
"Sekarang ini sedang didalami alibinya. Polda Metro sedang mendalami alibinya apakah dia betul-betul pelaku atau bukan," kata Syafruddin di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Advertisement
Menurut dia, alibi dari AL nantinya dicocokkan dengan keterangan Novel Baswedan. Sehingga didapat fakta yang bisa mengungkap siapa pelaku penyerangan.
"Sedang didalami alibinya ini penting, kita jangan sampai salah, harus tepat (menangkap pelaku). Kita harus mencocokkan alibi ini dengan semua aspek. Apa yang bersangkutan (AL) betul ada di TKP, mulai dari HP, CDR, dicek semuanya. Dan Novelnya juga dapat informasi dari mana info itu," ucap Syafruddin.
Polda Metro Jaya juga belum menetapkan pria berinisial AL sebagai tersangka penyerang Novel Baswedan dengan air keras. Penyidik justru melepaskan pria tersebut dengan alasan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penyidik beralasan tengah mendalami alibi AL, terduga penyerang Novel Baswedan. Alibi yang dimaksud salah satunya terkait alasan AL tidak bekerja sehari sebelum penyerangan Novel pada 10 April 2017.