Wiranto Minta Masyarakat Tak Panik Tanggapi Pembubaran Ormas

Wiranto mengatakan pembubaran HTI dilakukan karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran pembangunan nasional

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mei 2017, 07:46 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2017, 07:46 WIB
20161124-Menkopolhukam-Wiranto-Berikan-Penjelasan-Terkait-Saber-Pungli-Jakarta-FF
Menko Polhukam Wiranto

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta masyarakat tetap tenang menyusul langkah hukum pemerintah terkait rencana pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Kita minta masyarakat tenang saja menghadapi hal seperti ini. Penjelasan saya jelas sekali ada ormas yang dalam tindakannya mengisyaratkan, terindikasi tidak sesuai lagi dengan koridor yang diberikan," ujar Wiranto di Jakarta, Sabtu, 13 Mei 2017.

Wiranto mengatakan langkah pembubaran HTI karena ormas yang didirikan di Palestina itu menyebar paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. "Ya bagaimana? Masa kita biarkan? Kita diamkan? kan tidak bisa," ucap mantan Ketua Umum Partai Hanura itu.

Selain itu, kata Wiranto, pembubaran HTI dilakukan karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian, dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Langkah itu ditempuh untuk mencegah berbagai embrio yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang sedang berjuang mencapai tujuan nasional.

"Alasan apapun, tidak bisa karena walau kita negara demokrasi negara yang punya kebebasan mengekspresikan pendapat, tapi ada batasannya kebebasan dibatasi tidak mutlak, batasannya apa? hukum. Pada saat sudah melanggar hukum kita akan menyelesaikan," kata Wiranto menegaskan.

Pemerintah, menurut dia, punya kewenangan untuk menegakkan hukum agar organisasi yang ada di Indonesia sesuai dengan landasan hukum Indonesia.

"Kita punya hukum positif di Indonesia, pemerintah dengan kewenangannya dapat melaksanakan langkah apa saja sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar dia.

Wiranto berpesan agar masyarakat sabar dengan langkah hukum yang sedang ditempuh pemerintah.

"Kalau soal ormas-ormas yang nyata-nyata tidak memenuhi lagi ketentuan dalam UU keormasan, atau nyata-nyata bertentangan dengan ideologi negara kita kan sudah ada proses hukumnya, tunggu saja," ucap Wiranto.

Saat ini Kejaksaan Agung sedang menunggu pengumpulan bukti-bukti dari Polri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk diajukan ke pengadilan negeri.

Permohonan diajukan kepada ketua pengadilan negeri sesuai tempat domisili hukum ormas dan panitera mencatat pendaftaran permohonan pembubaran sesuai tanggal pengajuan disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh pemerintah.

Dalam sidang pemeriksaan, ormas sebagai pihak termohon diberi hak untuk membela diri dengan memberikan keterangan dan bukti di persidangan.

Permohonan pembubaran ormas harus diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggap permohonan dicatat. Jangka waktu itu dapat diperpanjang paling lama 20 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Para pihak pemohon dan termohon juga dapat mengajukan upaya hukum kasasi dari putusan pengadilan negeri, dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal putusan pengadilan negeri diucapkan, dihadiri para pihak.

Permohonan kasasi harus diputus dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung.

 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya