Pemprov DKI Wajibkan Diskotek dan Klub Malam Tutup Selama Ramadan

Peraturan itu masuk dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Catur Laswanto per 16 Mei 2017.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 19 Mei 2017, 09:38 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2017, 09:38 WIB

Liputan6.com, Jakarta Selama Ramadan, Pemprov DKI memerintahkan pengelola tempat hiburan malam untuk menutup usahanya. Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Jeje Nurjaman, mengatakan, semua diskotek dan klub malam wajib tutup selama Ramadan hingga Lebaran.

Peraturan itu masuk dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Catur Laswanto per 16 Mei 2017. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata di Jakarta.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya