Miryam dan KPK Sama-Sama Optimistis Menangkan Praperadilan

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga berkeyakinan sama terkait hasil putusan praperadilan Miryam S Haryani.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Mei 2017, 08:37 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2017, 08:37 WIB
Miryam S Haryani
Miryam S Haryani (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus pemberi keterangan palsu Miryam S Haryani hari ini siap mendengar putusan hakim terkait permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lewat penasihat hukumnya, Aga Khan, Miryam yakin menang.

"Yakin (menang). Sebab penetapan tersangka terhadap klien kami tak memenuhi dua alat bukti," ujar Aga Khan saat dikonfirmasi, Senin 22 Mei 2017.

Aga menganggap penetapan status tersangka kliennya tersebut tak memiliki unsur yang kuat. Karenanya, pengajuan praperadilan pun dilayangkan.

"Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK seharusnya lebih dahulu memenuhi dua alat bukti yang cukup. Tapi hal tersebut tak dipenuhi. Malah lebih parahnya KPK juga penetapan tersangka dahulu, baru dipanggil saksi-saksi lain," Aga Khan menandaskan.

Sementara, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga berkeyakinan sama. "Yakin (menang), kita juga," ujarnya saat dijumpai di FX Sudirman, Jakarta, Minggu, 21 Mei 2017.

KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang korupsi pengadaan e-KTP. Penetapan tersangka ini lantaran Miryam diduga tak mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan.

 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya