Kuasa Hukum Yakin Miryam Haryani Menangkan Praperadilan

KPK menetapkan Miryam Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang korupsi pengadaan e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Mei 2017, 18:14 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2017, 18:14 WIB
KPK Periksa Miryam sebagai Tersangka-JAkarta- Helmi Afandi-20170512
Tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (12/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 23 Mei 2017 besok. Kuasa Hukum Miryam Haryani, Aga Khan yakin sidang akan dimenangkan oleh kliennya.

"Kami yakin (menang). Sebab penetapan tersangka terhadap klien kami tak memenuhi dua alat bukti," ujar Aga Khan saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2017).

Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK seharusnya lebih dahulu memenuhi dua alat bukti yang cukup. Menurut Aga Khan, hal tersebut tak dipenuhi terlebih dahulu oleh lembaga antirasuah.

Terlebih dalam menetapkan Miryam sebagai tersangka, KPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terlebih dahulu. "Yang lebih parah ada penetapan tersangka dahulu, baru dipanggil saksi-saksi lain," kata Aga.

Keyakinan Aga bisa menang melawan KPK lantaran lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo ini tak berani membuktikan fakta yang ada. Dalam hal ini, KPK menolak untuk memutar video pemeriksaan terhadap Politikus Partai Hanura tersebut.

"Apalagi dalam pembuktian yang diajukan KPK mereka seolah-seolah membawa kuasa hukum ke dalam materi perkara, padahal praperadilan tidak boleh membahas materi perkara," jelasnya.

"Oleh karena itu hakim dan penasehat hukum sepakat tak perlu tayangkan video pemeriksaan Miryam (saat penyidikan)," sambung Aga.

KPK menetapkan Miryam Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang korupsi pengadaan e-KTP. Penetapan Miryam Haryani sebagai tersangka lantaran tak mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan.

Jaksa KPK sempat meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka. Saat itu Hakim John Halasan Butar Butar menolak permintaan Jaksa Irene Putrie tersebut.

Lantaran kuasa hukum Miryam Haryani menganggap penetapan tersangka terhadap Miryam tak memiliki unsur yang kuat. Miryam pun mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya