PTUN Jakarta Gelar Sidang Kisruh Pimpinan DPD

Sidang gugatan pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang hari ini memasuki sidang keenam.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 24 Mei 2017, 15:19 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2017, 15:19 WIB
Sidang paripurna DPD berakhir ricuh
Sidang paripurna DPD berakhir ricuh (Liputan6.com/ Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang hari ini memasuki sidang keenam. Pengacara Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Irmanputra Sidin, mengatakan sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kali ini akan mendengar keterangan dari ahli.

Irman mengatakan pihaknya telah menyiapkan satu ahli di bidang tata negara. Dia adalah mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan.

"Nanti Pak Bagir akan memberikan pencerahan tentang panduan sumpah pengangkatan DPD RI," ujar Irman di PTUN Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Menurut dia, pelantikan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD oleh Mahkamah Agung telah melanggar putusan lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air itu. Tindakan MA tersebut, kata dia, telah melanggar aturan soal masa jabatan DPD RI.

"Saya kira dia (Bagir Manan) bukan hanya memiliki keahlian, dia ahli di tata usaha negara tapi juga pernah menjabat sebagai Ketua MA," ucap Irman.

Oleh karena itu, dengan hadirnya Bagir Manan, Irman optimistis akan memenangkan sidang gugatan ini. Baginya, yang dikejar bukanlah urusan politik, tetapi putusan MA.

"Kita kerjakan bukan urusan politik, tapi tentang putusan MA. Kalau politik, sekarang berlawanan, besok berteman," kata Irman.

"(Yang dipermasalahkan) Panduan sumpah yang bertentangan dengan putusan MA," sambung dia.

Sementara itu, pihak Oesman Sapta Odang akan menghadirkan pakar tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengatakan pengambilan sumpah Pimpinan DPD kubu Oesman Sapta Odang oleh Mahkamah Agung (MA) adalah ilegal.

Oleh karena itu, dia dan tim kuasa hukum telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menuntut agar pengadilan membatalkan pelantikan tersebut.

GKR Hemas mengatakan langkah ini diambil untuk mengembalikan marwah Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tertinggi peradilan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya