Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melayangkan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku belum menerima surat tersebut.
"Saya belum terima (surat pengunduran diri Ahok)," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Selain itu, Tjahjo juga mengaku belum menerima salinan dari pengadilan terkait dengan banding yang dilakukan pihak kejaksaan.
Advertisement
"Saya belum terima, saya menunggu, masih ada waktu toh menunggu kejaksaannya mau banding atau tidak. Kemarin kan banding upaya hukum Pak Ahok banding ternyata tidak dicabut, kemudian tinggal tunggu Kejagung, itu saja dari situ baru kita ada langkahnya," ucapnya.
Menurut Tjahjo, apabila proses tersebut sudah berjalan dan Ahok memang mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI serta mencabut bandingnya, maka langkah selanjutnya adalah menjadikan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur Definitif.
"Tinggal mendefinitifkan Pak Djarot sampai Oktober. Undang-undang mensyaratkan karena waktunya pendek, tidak mungkin ada usulan wakil lagi sehingga dengan Pak Ahok tidak mengambil upaya hukum berarti beliau sudah menerima bahwa permasalahan Pak Ahok sudah berkuatan hukum tetap, tinggal jaksanya banding tunggu, tahu-tahu ini sudah kita proses tapi jaksanya (banding)," papar dia.
Ahok mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Presiden Jokowi. Informasi ini dibenarkan Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta.
"Iya sudah mengajukan pengunduran diri ke Pak Jokowi, tembusan ke Kemendagri," ujar Wayan.
Namun, Wayan mengaku tak tahu kapan Ahok mengirimkan surat pengunduran itu ke Presiden Jokowi. Wayan mengatakan, pengunduran diri Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta itu karena dia tidak ingin mengganggu pemerintahan.