Djarot Gantikan Ahok Jadi Gubernur DKI, Siapa Jadi Wagub?

Soal pengangkatan Djarot sebagai gubernur definitif DKI Jakarta, Tjahjo menunggu surat dari Pengadilan Tinggi DKI.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 24 Mei 2017, 17:47 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2017, 17:47 WIB
Basuki Tjahaja Purnama- Ahok- Djarot Saiful Hidayat-Jakarta- Angga Yuniar-20170419
Kebersamaan Ahok dan Djarot Saiful Hidayat saat Pilkada DKI 2017

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Surat pengunduran diri itu telah dikirim ke Presiden Jokowi.

Setelah Ahok mengundurkan diri, berdasarkan undang-undang, Djarot Saiful Hidayat yang saat ini menyandang jabatan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur, akan mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI.

Lalu, bila Djarot menjadi Gubernur DKI, siapa yang nanti akan mengisi Jabatan Wakil Gubernur?

Terkait pertanyaan itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Djarot akan memimpin DKI Jakarta tanpa didampingi oleh wakil gubernur.

Djarot nantinya akan memimpin Jakarta tanpa didampingi wakil gubernur hingga masa jabatannya habis pada Oktober 2017.

"Untuk jabatan wakil gubernur yang kosong, tidak diisi karena sisa waktu kurang dari 18 bulan," ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (24/5/2017).

Tjahjo menyebut surat pengunduran diri Ahok telah dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo pada satu hari setelah pencabutan banding, atau Selasa, 23 Mei 2017.

Soal pengangkatan Djarot sebagai gubernur definitif DKI Jakarta, Tjahjo menunggu surat dari Pengadilan Tinggi DKI.

"Secara administratif menunggu surat dari PT DKI yang membenarkan pencabutan bandingnya," Tjahjo menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya