Jaksa Resmi Banding Terkait Vonis Ahok

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas banding yang dilayangkan JPU atas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

oleh Adri diperbarui 24 Mei 2017, 21:05 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2017, 21:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas banding yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Berkas diantar langsung Panitera Muda Pidana Muhammad Najib dan diterima Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sudarto. Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi, mengatakan berkas akan segera ditelaah majelis.

Selengkapnya di

Jaksa Resmi Banding Vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi Jakarta

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya