Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas banding yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Berkas diantar langsung Panitera Muda Pidana Muhammad Najib dan diterima Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sudarto. Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi, mengatakan berkas akan segera ditelaah majelis.
Selengkapnya di
Advertisement