Membersihkan Telinga dengan Cotton Bud, Apakah Membatalkan Puasa? Simak Kata Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam Mazhab Syafi’i, memasukkan benda ke dalam rongga tubuh secara sengaja dapat membatalkan puasa.

oleh Liputan6.com Diperbarui 26 Feb 2025, 14:20 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2025, 14:20 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya (TikTok)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, ada berbagai hal yang dapat membatalkan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah memasukkan sesuatu ke telinga bisa membatalkan puasa.

KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya, Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah di Cirebon, memberikan penjelasan mengenai hal ini dalam sebuah ceramah.

"Kalau memasukkan sesuatu ke dalam telinga, kita harus memahami dulu batasan telinga bagian luar dan bagian dalam," ujar Buya Yahya, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube @sy_islam.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya menegaskan bahwa batasan antara bagian luar dan dalam telinga sangat menentukan apakah sesuatu yang masuk dapat membatalkan puasa atau tidak.

Menurut penjelasan, bagian luar telinga adalah area yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking. Jika seseorang merasa gatal lalu mengorek telinga dengan jari, maka hal itu tidak membatalkan puasa.

Namun, jika sesuatu dimasukkan lebih dalam hingga mencapai area yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking, maka hal itu termasuk memasukkan benda ke rongga dalam tubuh.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Begini Batasan Memasukkan Sesuatu ke Telinga

Ilustrasi Telinga
Ilustrasi telinga (copyright Unsplash/Sam Badmaeva)... Selengkapnya

Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam Mazhab Syafi’i, memasukkan benda ke dalam rongga tubuh secara sengaja dapat membatalkan puasa.

"Kalau masih di area yang bisa dijangkau jari, maka itu bagian luar. Tapi kalau sudah lebih dalam, maka itu bagian dalam," ungkapnya.

Dalam hal ini, penggunaan alat seperti cotton bud atau benda lain yang masuk terlalu dalam ke telinga bisa menjadi pembatal puasa jika sampai melewati batas yang telah dijelaskan.

Namun, jika hanya membersihkan telinga di bagian luar atau sebatas yang bisa dijangkau oleh jari, maka hal itu tidak masalah.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa dalam hukum fikih, sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui rongga tertentu bisa membatalkan puasa jika masuk dengan sengaja.

Hal ini serupa dengan hukum memasukkan air ke dalam hidung saat berwudhu. Jika dilakukan terlalu dalam hingga mencapai bagian yang lebih dalam dari batas normal, maka bisa membatalkan puasa.

Meski begitu, batasan mengenai hal ini perlu dipahami dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam menjalankan ibadah puasa.

Sebaiknya Hindari Memasukkan Sesuatu ke Telinga

arti telinga kiri gatal menurut primbon
ilustrasi telinga gatal ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Buya Yahya mengingatkan agar umat Islam berhati-hati dalam menjaga puasanya dan memahami aturan-aturan fikih dengan benar.

Terkadang, ada kebiasaan tertentu yang dilakukan tanpa disadari bisa mempengaruhi keabsahan puasa. Oleh karena itu, pemahaman yang benar sangat diperlukan.

Selain itu, dalam situasi tertentu seperti pengobatan, ada beberapa kondisi yang membolehkan seseorang memasukkan obat ke dalam telinga dengan alasan darurat.

Namun, dalam keadaan normal, sebaiknya menghindari memasukkan sesuatu ke dalam telinga secara berlebihan agar puasanya tetap sah.

Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, tetapi juga mengajarkan pentingnya kehati-hatian dalam menjaga amalan.

Buya Yahya juga menegaskan bahwa jika seseorang ragu apakah sesuatu yang dilakukan membatalkan puasa atau tidak, maka sebaiknya menghindarinya.

Dalam menjalankan ibadah puasa, setiap muslim dianjurkan untuk memahami hukum-hukum yang berlaku agar puasanya diterima dan tidak sia-sia.

Dengan memahami batasan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seseorang dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah dengan sempurna.

Kesimpulannya, memasukkan sesuatu ke dalam telinga tidak serta-merta membatalkan puasa, kecuali jika sudah melewati batas bagian luar dan masuk ke dalam rongga telinga secara sengaja.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya