Pengacara: Rizieq Tersangka karena Balas Dendam Ahok Dipenjara

Tim pengacara menduga ada praktik balas dendam dari status tersangka Rizieq Shihab karena Ahok sudah dipenjara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Mei 2017, 19:27 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2017, 19:27 WIB
Rizieq Shihab
Koordinator pengacara Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, di Markas FPI, Petamburan, Jakarta, Senin (29/5/2017). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Pryasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan status Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus pornografi terkait percakapan seks yang diduga melibatkan Firza Husen.

Koordinator tim pembela Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, mengaku tersinggung atas penetapan status tersangka tersebut. Bahkan, ia menilai, Rizieq Shihab tidak pantas menjadi tersangka.

"Di sini kita sudah bersepakat dan menyimpulkan masalahnya adalah kita dibenturkan dengan pihak kepolisian. Kita tersinggung, ini pelanggaran serius bagi ulama, jangankan tersangka, disebut saksi saja dia (Rizieq Shihab) tidak pantas," tegas Eggy di Markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).

Eggy dengan nada tinggi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil sikap dengan memberi perintah kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menghentikan kasus yang disebutnya kriminalisasi terhadap ulama tersebut.

"Kita meminta kepada Presiden Jokowi sebagai panglima tertinggi, janganlah mengkriminalisasi ulama. Ini tergantung instruksinya Presiden, jadi kita minta ini kepada Presiden untuk SP3 hal ini," tegas Eggy kembali.

Ia menduga, ada praktik balas dendam dari status tersangka Rizieq Shihab. Hal ini mengacu pada kekalahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pilkada DKI dan dijebloskannya Ahok ke jeruji besi.

"Kami lihat ini balas dendam, Ahok kalah dan Ahok dipenjara, karenanya Habib (Rizieq Shihab) ditersangkakan," pungkas Eggi.*

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya