Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa penyidik telah memiliki sejumlah alat bukti yang membuat status Rizieq Shihab berubah dari saksi menjadi tersangka dalam dugaan kasus pornografi percakapan seks yang melibatkan Firza Husein. Salah satunya, terkait kepemilikan handphone yang digunakan untuk melakukan percakapan.
"Handphone yang satu dengan handphone yang ini ada transmisi. Handphone itu sudah dicek di Telkomsel atas nama Pak Rizieq Shihab," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2017.
Kemudian untuk Firza sendiri, saksi ahli telah menyatakan bahwa foto vulgar yang ditampilkan di situs baladacintarizieq.com bukanlah editan. Termasuk juga penyelidikan terkait barang-barang yang diamankan dari kediaman Firza.
Advertisement
"Gambar itu bukan rekayasa. Asli. Sekarang siapa lagi yang harus dipercaya kalau bukan saksi ahli? Sudah semua. Asli. Gambar itu kita cek ke TKP, benar. Iya (barang-barang) kita olah TKP, cocok," jelas dia.
Menurut Argo, Firza boleh saja menyangkal bahwa chat itu bukan hasil percakapannya dengan Rizieq. Namun, pada akhirnya yang bersangkutan tidak menampik bahwa barang lain yang diamankan penyidik merupakan kepunyaannya.
"Ya boleh (mengelak chat). Nggak masalah. Firza ngelak apanya? Chat-nya. Handphone-nya ngelak enggak? enggak toh. Nolaknya cuma chat-nya," Argo menandaskan.
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pornografi berupa percakapan seks. Rizieq Shihab juga dikenai pasal yang sama dengan Firza Husein.
Firza telah dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza Husein pun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.