Polda Metro Segera Keluarkan Surat Penangkapan Rizieq Besok

Penerbitan red notice atas tersangka Rizieq Shihab akan dikoordinasikan dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Mei 2017, 21:23 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2017, 21:23 WIB
Rizieq Shihab
Pimpinan FPI Rizieq Shihab (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi berupa chat seks yang juga melibatkan Firza Husein. Untuk itu, Polda Metro Jaya menegaskan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan Rizieq sehari setelah penetapan tersangka pada Selasa 30 Mei 2017 besok.

"Iya (besok)," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Menurut Argo, dengan dikeluarkannya surat penangkapan itu, Rizieq Shihab sebaiknya segera kembali ke Indonesia dan bersikap kooperatif dalam penyelesaian kasus tersebut. Jika masih bersikeras menolak panggilan pemeriksaan, maka yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dilabeli red notice.

"Kita kan sudah sampaikan kalau misalnya segera balik ke Tanah Air. Kalau nggak ya sudah kita tetapkan tersangka, tersangka sudah ya kita buatkan surat penangkapan, DPO, red notice, selesai," jelas dia.

Penerbitan red notice atas tersangka Rizieq akan dikoordinasikan dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Itu merupakan langkah terakhir jika memang yang bersangkutan tidak taat terhadap hukum di Indonesia.

"Iya nanti kita lihat red notice aturannya apa saja dan bagaimana," pungkas Argo.

Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi berupa chat seks. Rizieq Shihab juga dikenai pasal yang sama dengan Firza Husein.

Firza telah dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza Husein pun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya