Isi Surat Pengacara Rizieq Shihab untuk Kapolri Tito

Dalam suratnya itu, pengacara menilai ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Mei 2017, 01:00 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2017, 01:00 WIB
Rizieq Shihab
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar, Rabu (1/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Tim Advokasi Rizieq Shihab, Eggi Sudjana menyatakan pihaknya akan melayangkan surat khusus kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian setelah penetapan tersangka terhadap kliennya. Dalam suratnya itu, dia menilai ada kesalahan prosedur dalam kebijakan tersebut.

"Sangat dirancukan pola penyidikan yang dilakukan. Jika benar Firza menyimpan konten tersebut sepanjang untuk dirinya sendiri, itu bukanlah pidana. Justru sebaliknya, seharusnya yang menyebarkanlah yang seharusnya ditemukan. Namun polisi cenderung tidak melakukan hal itu," tulis Eggi dalam suratnya, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Eggy pun mempertanyakan mengapa hal ini bertolak belakang dengan pengusutan kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Di situ Buni Yani sebagai konten penyebar ditersangkakan. Dalam kasus video Ariel, konten penyebar Reza Rizaldy. Mereka divonis dua tahun," tegas dia.

Karenanya, hal ini yang menjadi tanda tanya besar bagi Eggi tentang objektivitas polisi dalam mengusut kasus dugaan pornografi chat seks ini. "Lalu siapa jadi yang harus bertanggung jawab? Ini menimbulkan kerugian bagi Firza dan Habib Rizieq akibat fitnah pencemaran nama baik".

Karenanya, dalam surat ini, Eggi meminta dilakukan gelar perkara khusus. Hal ini dilakukan untuk merespons pengaduan dan membuka kembali penyidikan serta menentukan tindakan kepolisian.

"Menurut kami, langkah hukum benar dari pihak polisi adalah SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) terhadap Habib dan Firza. Ini sebagaimana diatur Perkap No 14 tahun 2012 Pasal 15 huruf i. Persoalan serius secara hukum akan batal bila dipaksakan kepolisian," lanjut Eggi.

Terakhir, dalam tulisan ini Eggi mengancam jika status kliennya terus seperti ini, maka jangan salahkan bila akan ada gelombang perlawanan.

"Jadi kami juga meminta kepada Bapak Presiden (Jokowi) segera menginstruksikan SP3, bila tidak, kami akan minta kepada DPR untuk merespons. Dan jika tidak buahkan hasil, maka jangan salahkan masyarakat Indonesia cinta ulama seluruh Indonesia dengan konsekuensi logis melakukan perlawanan," tutup Eggi.

Selain ditujukan khusus kepada Kapolri Tito, Eggy juga menembuskan surat ini kepada Presiden Joko Widodo, DPR RI, MA, Komnas HAM, Kejagung, BIN, Kapolda Metro Jaya, Ormas-LSM, Pers, dan juga Klien Ulama Habib Rizieq.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya