Liputan6.com, Jakarta - ARP meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian karena telah menyebut bom Kampung Melayu hanya sebuah rekayasa. Hal ini disampaikan ARP setelah ditangkap Polda Sumatera Barat dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Dua hari lalu dibawa ke Jakarta, sekarang jadi tahanan Polda Metro Jaya titipan Bareskrim," ujar Kuasa Hukum ARP, M Ihsan kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Ihsan mengaku pihaknya masih mengusahakan agar penahanan ARP ditangguhkan. Sebab, kata dia, kliennya itu sudah meminta maaf dan merasa bersalah atas status Facebook yang diunggahnya.
Advertisement
"Dia minta maaf dan berharap Kapolri maafin dia. Apalagi, sekarang istrinya sedang hamil 5 bulan, anaknya baru umur 3 tahun dan 5 tahun," ujar Ihsan.
Ihsan mengatakan, ARP berharap Kapolri memaafkannya dan melepaskannya dari tahanan. "Ini atas kemanusiaan saja, dengan Kapolri memaafkan itu pelajaran buat semua. Jadi, kalau Kapolri memaafkan, itu akan membuat Kapolri dianggap memiliki hati yang lapang," tandas Ihsan.
Berikut ini surat permohonan maaf ARP kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian: