Jokowi: Beri Kewenangan TNI Masuk dalam Revisi UU Terorisme

Jokowi meminta Menko Polhukam Wiranto untuk segera bertemu dengan DPR guna menyelesaikan revisi UU terorisme.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 29 Mei 2017, 19:18 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2017, 19:18 WIB
20170124-Jokowi-terima-pimpinan-MPR-di-istana-AY
Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme segera didiskusikan lagi dengan DPR. Bahkan, dia ingin TNI diberi kewenangan untuk ikut berperan dalam upaya pemberantasan terorisme.

"Berikan kewenangan TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menko Polhukam sudah mempersiapkan untuk ini," kata Jokowi saat membuka Sidang Paripurna Kabinet di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017).

Jokowi meminta Menko Polhukam Wiranto untuk segera bertemu dengan DPR guna menyelesaikan revisi UU Terorisme ini. Aparat sangat membutuhkan payung hukum yang lebih kuat guna menangkal aksi terorisme yang kini sudah merambah ke seluruh negara.

"Ini Pak Menko Polhukam bisa segera diselesaikan secapat-cepatnya karena ini sangat kita perlukan dalam rangka payung hukum untuk memudahkan memperkuat aparat-aparat kita dalam bertindak di lapangan," imbuh dia.

Jokowi sudah menegaskan penyelesaian RUU Antiterorisme ini sejak meninjau langsung lokasi bom Kampung Melayu. Jokowi yang saat itu didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan perlunya aturan yang lebih kuat untuk memberantas terorisme ini.*

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya