Cara Pemkot Bogor Larang Penumpang Merokok di Angkot

Dinkes Kota Bogor mengakui masih sulit untuk mengingatkan sopir maupun penumpang agar tidak merokok di dalam angkot.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 30 Mei 2017, 18:28 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2017, 18:28 WIB
Stop Merokok
Cara Pemkot Bogor larang penumpang merokok di dalam angkut. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Bagi sebagian warga Bogor, Jawa Barat, merokok di sembarang tempat sudah menjadi kebiasaan. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan larangan merokok di tempat umum.

Namun, para perokok tidak mengindahkan larangan tersebut. Para perokok masih seringkali terlihat di tempat-tempat umum.

Salah satu kebiasaan buruk ini juga kerap dijumpai di dalam angkutan kota (angkot).

Penikmat rokok, baik sopir, maupun penumpang, mengembuskan asap ke udara yang seakan tidak peduli dengan orang di sekitarnya yang sedang berusaha menghindari asap rokok tersebut.

Untuk meminimalisasi kebiasaan buruk ini, Pemerintah Kota Bogor memiliki cara yang dinilai mampu mengurangi para pecandu tidak mengisap rokok di dalam angkot.

Upaya yang dilakukan adalah dengan memasang stiker berupa penolakan mengisap rokok di dalam angkot. Stiker itu di antaranya dengan hastag #suara tanpa rokok atau #merokok itu jelek.

Agar terlihat menarik perhatian warga, khususnya penumpang maupun sopir angkot, stiker ditempelkan di bodi angkot dengan beragam warna dan desain unik.

"Ini bagian dari upaya penegakkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erna Nuraeba, Selasa (30/5/2017).

Erna mengakui masih sulit untuk mengingatkan sopir dan penumpang agar tidak merokok di dalam angkot. Pada akhirnya, tak sedikit masyarakat yang pasrah terhadap perilaku para perokok ini, meskipun mereka dilindungi Perda.

"Kami sering lakukan penindakan, tapi karena tingkat kepatuhan untuk tidak merokok di dalam angkot masih rendah, jadi sangat sulit," kata dia.

Dengan adanya program angkot bebas rokok, diharapkan bisa mengingatkan masyarakat sehingga semakin sadar terhadap aturan tersebut. Selain itu, sosialisasi aturan ini diharapkan dapat menggugah masyarakat agar berani menegur sopir maupun penumpang yang kedapatan merokok.

Bahkan, masyarakat diminta melaporkannya dengan syarat mencatat nomor plat nomor kendaraan, rute, serta jamnya. Petugas Dinkes akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi sesuai Perda KTR.

"Dinkes Kota Bogor juga akan membuat komitmen dengan para sopir untuk tidak merokok di angkot. Komitmen ini akan dilakukan tepat di Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei 2017," papar Erna.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya