Liputan6.com, Jakarta Guna menyelamatkan anak-anak dan masyarakat miskin yang terdampak konsumsi rokok, sejumlah organisasi masyarakat sipil mengirimkan surat desakan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Desakan sekaligus dukungan ini disampaikan agar presiden segera melakukan implementasi PP (Peraturan Pemerintah) No. 28, khususnya bagian Pengamanan Zat Adiktif.
Baca Juga
Masyarakat mengapresiasi pemerintah dalam upaya menurunkan prevalensi perokok di Indonesia dengan mengesahkan PP No. 28 tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, sejak 26 Juni 2024 disahkan, peraturan ini belum juga diterapkan.
Advertisement
Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, mengingatkan, pemerintah perlu waspada dengan adanya desakan dari pihak-pihak yang hanya memperhitungkan kepentingan bisnisnya. Dan berusaha melakukan intervensi kepada pemerintah agar menunda bahkan membatalkan implementasi PP 28/2024 tanpa memikirkan dampaknya kepada kesehatan, ekonomi, dan sosial masyarakat.
Tarik-menarik kepentingan dari pihak industri rokok yang kerap meminta kelonggaran terhadap kebijakan diduga membuat implementasi PP Kesehatan ini alot dan bahkan belum berjalan. Padahal, peraturan ini dirancang menjadi lebih kuat demi perlindungan masyarakat yang lebih baik dari bahaya produk tembakau dan rokok elektronik, meskipun ada aturan yang cenderung masih longgar.
Perubahan Aturan Soal Rokok Seharusnya segera Diberlakukan
Beberapa perubahan aturan yang semakin kuat untuk perlindungan masyarakat sepatutnya segera diterapkan, termasuk aturan soal:
- Ukuran gambar peringatan kesehatan di kemasan yang diperluas menjadi 50 persen.
- Aturan pembatasan penjualan untuk menekan kemudahan akses.
- Larangan iklan rokok di media sosial untuk menjauhkan anak-anak dan remaja terpapar iklannya.
- Pengaturan terhadap rokok yang semakin kuat dan komprehensif ini sangat mendesak segera bisa diimplementasikan mengingat prevalensi perokok di Indonesia masih yang tertinggi di dunia.
Advertisement
35,5 Persen Penduduk Indonesia adalah Perokok
Menurut Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021, sebanyak 35,5 persen penduduk Indonesia adalah perokok. Sementara itu, Survei Kesehatan Indonesia 2023 oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah perokok aktif mencapai 70 juta orang, dengan perokok usia pelajar 10-18 tahun sebesar 7,4 persen.
Belanja rokok masyarakat memperburuk taraf sosial-ekonomi keluarga Indonesia, khususnya keluarga miskin. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2021 menunjukkan, belanja rokok masih menjadi pengeluaran tertinggi rumah tangga miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras.
Dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan. Angka tersebut merupakan pengeluaran kedua terbesar setelah beras, serta lebih tinggi dari pengeluaran untuk protein seperti daging, telur, tempe, dan ikan.
Ditambah lagi, 1 persen peningkatan belanja rokok meningkatkan potensi kemiskinan rumah tangga sebesar 6 persen (Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, 2023).
Hambat Cita-Cita Menuju Indonesia Emas 2045
Maraknya konsumsi rokok tidak sejalan dengan cita-cita negara untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
“Indonesia saat ini sedang menyongsong tercapainya Indonesia Emas 2045. Cita-cita ini didukung oleh Visi Bapak Presiden dan Wakil Presiden dan diperkuat dengan Delapan Misi Asta Cita. Namun, cita-cita ini terancam dengan lambatnya implementasi peraturan tersebut,” kata Hasbullah mengutip keterangan pers, Jumat (28/2/2025).
“Jangan sampai Asta Cita tidak kita raih tetapi malah putus asa yang didapat oleh generasi emas kita, kami mendesak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto agar segera menerapkan aturan-aturan Pengamanan Zat Adiktif dalam PP 28/2024 demi perlindungan anak-anak Indonesia,” tambahnya.
Advertisement
